Pilkada Serentak
Syarat Ambang Batas Sengketa Jadi Celah Peserta Pilkada Lakukan Kecurangan Masif dan Maksimal
"Jadi memang keputusan ini justru akan membuat celah kepada mereka untuk melakukan kecurangan secara masif dan maksimal,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon akan berbuat kecurangan secara maksimal dalam Pemilukada.
Pengamat Politik, Ray Rangkuti mengatakan hal tersebut sebagai analogi jika pasangan calon menginginkan kemenangan yang tidak bisa dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Baca: Gugatan Hasil Pilkada Akibat Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif Diprediksi Gugur di Awal
"Analoginya kan kalau mau curang, curanglah secara paripurna. Jangan setengah-setengah. Maksimal sekalian," kata Ray Rangkuti di Kawasan Manggarai, Jakarta, Minggu (5/3/2017).
Ungkapan tersebut diungkapkannya karena Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemeriksaan lanjutan gugatan kepada daerah yang memenuhi ambang batas dalam pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca: Ahok Ingin Banyak Blusukan Saat Kampanye Putaran Dua
Kata dia, ketika pasangan calon pemenang harus memiliki suara di atas ambang batas yang ditentukan, maka mereka akan melakukan berbagai macam cara kecurangan sehingga gugatan nantinya tidak akan diterima MK.
Baca: Tinggalkan Rapat Pleno KPU DKI, Ahok: Kami Juga Kan Punya Kegiatan Banyak
"Jadi memang keputusan ini justru akan membuat celah kepada mereka untuk melakukan kecurangan secara masif dan maksimal," kata Ray Rangkuti.