Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Pembelian Mesin Jet

Soetikno Soerdarjo Pilih Umbar Senyum Ditanya Soal Materi Pemeriksaan

"‎Tadi hanya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Emirsyah Satar. Soal yang lain tanyakan ke penyidik saja. Soal materi saya tidak bisa jawab,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soerdarjo usai diperiksa oleh penyidik KPK, Selasa (28/2/2017) sore ‎sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar. 

KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi.

Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved