Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ahok

ACTA Berharap Habib Rizieq Tidak Diintimidasi di Sidang Ahok

Herdiansyah, mengatakan pihaknya sangat berharap agar kesaksian Habib Rizieq bisa berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Wakil Ketua Umum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Herdiansyah, (paling kiri), bersama sejumlah pengurus ACTA, dalam konfrensi pers di sebuah restoran cepat saji, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (28/2017) pekan depan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijadwalkan memberikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Herdiansyah, mengatakan pihaknya sangat berharap agar kesaksian Habib Rizieq bisa berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Baca: Pekan Depan, Habib Rizieq Dipastikan Bersaksi pada Sidang Ahok

Ia sangat berharap Rizieq tidak dipojokkan seperti yang menimpa Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin dalam persidangan yang sama beberapa waktu lalu.

"Kami ingatkan semua pihak agar jangan sampai ada intimidasi, tekanan dan perlakuan yang melanggar hukum lainnya terhadap Habib Rizieq Shihab sebelum dan pada saat beliau memberikan keterangan," ujar Herdiansyah kepada wartawan di sebuah restoran cepat saji kawasan Menteng, Jakarta Pusat, (26/2/2017).

Ma'ruf Amin yang hadir sebagai Ketua Umum MUI, menurutnya, sudah menjalani persidangan secara tidak patut.

Ahok dalam persidangan tersebut menuding Ma'ruf Amin berpihak pada salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menuduh Ma'ruf Amin sudah berbohong di muka persidangan.

Tidak hanya itu, Ahok bahkan mengancam untuk menindaklanjuti tudingannya itu.

Belakangan Ahok batal menaati pernyataannya itu dan justru membuat video permintaan maaf kepada Ma'ruf Amin yang juga merupakan Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

ACTA berharap agar semua pihak yang berkepentingan, termasuk dari pihak Ahok, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, bisa ikut menjaga jalannya persidangan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada pihak yang terintimidasi.

"Apapun yang mereka lakukan dalam persidangan tidak boleh keluar dari koridor kode etik tersebut. Mereka harus mengedepankan sikap- sikap yang terhormat dan menjauhi sikap yang kasar dan arogan," ujarnya.

"Terdakwa tidak boleh dibiarkan sengaja mengulang-ulang pertanyaan atau mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan dakwaan serta ulur waktu. Majelis Hakim juga harus tegas menegur pihak yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak etis dalam persidangan," ujarnya.

ACTA adalah lembaga yang mendampingi salah satu pelapor kasus tersebut. Herdiansyah mengingatkan bahwa kehadiran seorang ahli untuk memberikan keterangan yang patut dalam persidangan sangat diperlukan, sehingga proses persidangan tersebut berlangsung sesuai aturan.

"Semua pihak senarnya berkepentingan agar Habib Rizieq Shihab bisa memberikan keterangan secara bebas sesuai dengan pngetahuannya sebagai ahli agama," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved