Kasus Ahok
Pekan Depan, Habib Rizieq Dipastikan Bersaksi pada Sidang Ahok
Edi Danggur, memastikan Rizieq Shihab akan hadir dalam sidang mengadili terdakwa kasus dugaan penodaan agama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim advokasi dan hukum Bhinneka Tunggal Ika, Edi Danggur, memastikan Rizieq Shihab akan hadir dalam sidang mengadili terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (28/2/2017).
Rizieq ditunjuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu saksi ahli dalam perkara ini.
"Rizieq Shihab sebagai ahli agama Islam yang direkomendasikan MUI Pusat berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 yang ditandatangani tanggal 3 November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat," kata Edi melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2017).
Selain Rizieq, satu ahli lagi dengan nama Abdul Chair Ramadhan juga dijadwalkan bersaksi. Abdul merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat.
Baik Abdul maupun Rizieq merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama nanti akan digelar kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa pagi.(Andri Donnal Putera)