Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Ahok

Pekan Depan, Habib Rizieq Dipastikan Bersaksi pada Sidang Ahok

Edi Danggur, memastikan Rizieq Shihab akan hadir dalam sidang mengadili terdakwa kasus dugaan penodaan agama

Editor: Sanusi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq (tengah) mengacungkan jempol kepada awak media saat menuju Mesjid Al-Aman untuk melaksanakan salat duhur di sela-sela pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017). Pemeriksaan Rizieq berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dari pukul 10.00 WIB hingga sore. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim advokasi dan hukum Bhinneka Tunggal Ika, Edi Danggur, memastikan Rizieq Shihab akan hadir dalam sidang mengadili terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (28/2/2017).

Rizieq ditunjuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu saksi ahli dalam perkara ini.

"Rizieq Shihab sebagai ahli agama Islam yang direkomendasikan MUI Pusat berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 yang ditandatangani tanggal 3 November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat," kata Edi melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2017).

Selain Rizieq, satu ahli lagi dengan nama Abdul Chair Ramadhan juga dijadwalkan bersaksi. Abdul merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat.

Baik Abdul maupun Rizieq merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama nanti akan digelar kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa pagi.(Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved