Kasus Ahok
Fahri Hamzah Sebut Peluang Hak Angket Ahok Gate Tergantung Dinamika Anggota DPR
Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III tahun 2016-2017 dijadwalkan membacakan surat pengajuan hak angket Ahok Gate.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III tahun 2016-2017 dijadwalkan membacakan surat pengajuan hak angket Ahok Gate.
Namun, pembahasan mengenai hak tersebut akan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan peluang hak angket tergantung dinamika anggota DPR.
Baca: Jokowi Bareng Ahok Tinjau Simpang Susun Semanggi
Ia mengatakan fraksi-fraksi di DPR memiliki dinamika politik terkait hak tersebut.
"Jadi kita lihat aja nanti dinamikanya pascareses dua pekan itu apakah tetap, bertambah apakah berkurang ya nanti kita akan lihat keputusannya di paripurna," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Fahri menjelaskan hak angket akan dibaca sebagai surat masuk dalam rapat paripurna bukan sebagai laporan pengusul.
Baca: Mendagri Siap Dipecat Soal Ahok, Desmond: Siapa yang Suruh Dia Mundur ?
Selanjutnya, hak angket itu akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk mengatur penjadwalan pembacaan usulan penggunaan hak angket oleh anggota DPR.
"Kemarin memang ada yang menyatakan apa bisa langsung dibaca sebagai usulan, saya kira perlu satu Bamus lagi untuk menyepakati penjadwalan sebagai usulan, jadi nanti hanya dibaca sebagai surat masuk saja," kata Fahri.
Baca: Resmikan RPTRA Baung Pasar Minggu, Ahok Ingin Jadi Tempat Silaturahmi
Fahri menuturkan pembacaan hak angket merujuk masa reses maka direncanakan akan dilajukan pada pertengahan Maret 2017.
Tetapi, hal itu tergantung pada rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Ya nanti tergantung kalau para pengusul tetap bersikeras supaya dibaca di paripurna tentu harus dijadwalkan di paripurna," katanya.
Baca: Anies Gelar Pertemuan dengan Ulama dan Habaib
Mengenai munculnya anggapan pengaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan ranah DPRD, Fahri merujuk pada UU bukan Perda.
"Domainnya Perda kalau UU yang diduga dilanggar maka domainnya penyelidikan angket DPR. Tapi kalau pelanggaran perda oleh gubernur itu domainnya angket DPRD," kata Fahri.