Sabtu, 4 Oktober 2025

Perlawanan Antasari

Ketum Angkatan Muda Demokrat Anggap ada Fitnah Terhadap SBY di Pilkada DKI Jakarta

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPP Partai Demokrat yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat Boyke Novrizon

Editor: Rachmat Hidayat
Tribunnews.com/Hasanuddin Aco
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kasus hukum yang dialami Antasari Azhar dipenghujung masa jabatannya sebagai ketua KPK di tahun 2009 adalah jelas dimata publik dan sah dihadapan hukum negara, murni sebagai kasus hukum.

Kasus hukum pidana pembunuhan terhadap saudara Nasrudin Zulkarnaen, seorang birokrat tulen yang memegang jabatan strategis sebagai Direktur Utama PT. Mitra Rajawali Bandaran (MRB).

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPP Partai Demokrat yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat Boyke Novrizon dalam pernyataannya yang diterima tribunnews.com, Rabu (15/2/2017).

Ia menilai, dalam kasus ini semua proses hukum yang telah diuji pembuktian akan kebenarannya dalam jangka waktu yang cukup panjang. Apalagi dalam kasus itu, lanjutnya, dilakukan melalui tahap demi tahap secara terbuka dan terang benderang

"Yang dikawal oleh masyarakat umum dan para profesional tanpa ditutup tutupi sedikitpun antara alat bukti serta keterangan para saksi yang mengikuti proses persidangan ini dengan alot," paparnya.

Proses yang panjang, lanjutnya, serta sangat lengkap dan jelas. Serta melibatkan ahli forensik Kepolisian Republik Indonesia dengan sangat ketat dan teruji.

"Luka moral, terlihat dan terbuka dengan sangat jelas sekali jika kasus ini adalah kriminal murni pembunuhan. yang didalangi oleh otak rencana pembunuhnya yaitu saudara antasari azhar dengan meminjam jasa pembunuh bayaran sebagai eksekutor dilapangan (terdata jelas),"kata Boyke.

Boyke menjelaskan semua alasan terjadinya pembunuhan jelas persoalan perselingkuhan dan jalinan asmara tiga serangkai dalam kasus ini.  Tentunya, pembuktian alat bukti yang jelas ini didasari dengan alasan yang sangat kuat.

Ia mempersilakan pemerintah untuk membuka kembali file serta alat bukti secara terang menderang kasus pembunuhan ini.

"Silahkan ditanyakan kembali kasus ini dengan jujur tanpa rekayasa kepada 5 orang anggota kepolisian polda metro jaya yang saat itu menjadi Penyidik dalam kasus Antasari Aazhar," saranya.

Lima orang yang dimaksud, lanjutnya adalah Mochammad Iriawan yang saat itu menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya sekarang Kapolda Metro Jaya, Niko Afinta, jabatan saat itu Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya – jabatan saat ini Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Kemudian Daniel Bolly Tifano, jabatan saat itu Kamneg Polda Metro Jaya – jabatan saat ini Kapolres Jakarta Utara dan Pargogo sihombing, jabatan saat itu wadirkrimum polda metro jaya – jabatan saat ini Tim Saber Pungli.

Boyke kemudian mempertanyakan, apa kepentingan serta Keterkaitan SBY saat itu sebagai Presiden dengan kasus hukum pidana Antasari Azhar.

"Bagi kami semua sangat aneh dan miring, karena terlalu Kecil seorang Presiden turut campur dalam persoalan kasus hukum pembunuhan antasari azhar,”tegasnya.

Ditambah aneh kembali, lanjutnya ketika Hatta Radjasa ditarik juga masuk kedalam urusan ini dan di Fitnah sebagai penghubung mediator serta ditariknya Hari Tanoe Sudibjo dalam kasus ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved