Kasus Ahok
Hak Angket Ahok Gate, Fahri Hamzah Sebut Tugas DPR Pastikan Pemerintah Tidak Langgar Undang-Undang
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan hak angket Ahok Gate sebagai bentuk pengawasan parlemen.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan hak angket Ahok Gate sebagai bentuk pengawasan parlemen.
Fahri mengatakan kewibawaan hukum akan terjaga jika penguasa disiplin terhadap undang-undang yang ada.
"Tugas pengawasan memastikan presiden tidak pernah melakukan pelanggaran UU," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Fahri menyebut Kemendagri yang akan mengajukan Fatwa MA terkait polemik pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak mengikat DPR.
Baca: Ketua PP Muhammadiyah Sebut Harusnya Ahok Nonaktif Sebagai Gubernur
Ia mengatakan investigasi DPR atas dugaan pelanggaran aturan yakni UU Pemerintah Daerah.
"Bisa saja dalam angket tidak ditemukan pelanggaran itu," kata Fahri.
Sementara, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tidak berpikir wacana hak angket Ahok Gate bertujuan melakukan pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi.
Baca: Wakil Ketua MUI Sebut Pendapat Ahok Soal Memilih Berdasarkan Agama Langgar Konstitusi Berbahaya
"Enggak terpikir sampai situ, kan yang mengambil keputusan siapa? bisa saja ke tingkat menteri. Kita berinisiatif hak DPR mengajukan angket," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Fadli menjelaskan hak angket berguna melakukan penyelidikan serta menggali latar belakang tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Meski, Ahok berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
Baca: Ahok Diminta Lepas Sepatu Saat Kunjungi Makam Mbah Priok
Politikus Gerindra itu melihat pemerintah melanggar
Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau pemerintah nyata-nyata melanggar dan ada keputusan dari DPR, artinya normatif berikutnya langkah menyatakan pendapat," kata Fadli.