Kasus Ahok
Ketua PP Muhammadiyah Sebut Harusnya Ahok Nonaktif Sebagai Gubernur
"Kalau kontestan yang dia ikut kompetisi, baik tidak bermasalah, apalagi bermasalah, semestinya incumbent (red: petahana) itu memang nonaktif,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir menilai seharusnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nonaktif sebagai Gubernur DKI.
Apalagi saat ini Ahok masih berperkara hukum di pengadilan.
"Kalau kontestan yang dia ikut kompetisi, baik tidak bermasalah, apalagi bermasalah, semestinya incumbent (red: petahana) itu memang nonaktif," ujar Haedar Nashir di kantor PP. Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Baca: Ahok Diminta Lepas Sepatu Saat Kunjungi Makam Mbah Priok
Menurut Haedar Nashir aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta telah menimbulkan kegaduhan.
Apalagi sekelompok orang di DPR telah mengupayakan untuk mengajukan hak angket untuk Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang mengaktifkan Ahok kembali sebagai gubernur.
Baca: Wakil Ketua MUI Sebut Pendapat Ahok Soal Memilih Berdasarkan Agama Langgar Konstitusi Berbahaya
"Kalau betul-betul soal hak angket di DPR muncul lagi, sudah deh, berbulan-bulan kita ribut terus," katanya.
Ketua Umum PP Muhammadiyah berharap para penegak hukum dan para pengambil kebijakan bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan tuntas, tanpa intervensi politik.
Ia mengingatkan, sudah cukup bangsa Indonesia dihadapi dengan kegaduhan selama beberapa bulan terakhir.
"Muhammadiyah tidak ingin bangsa ini baik karena agama, karena etnik karena perbedaan golongan, rusak, hanya karena kita, apa ya, oleh satu, sebab, atau satu dua orang yang memang bermasalah," ujarnya.