Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Ahok

Wakil Ketua MUI Sebut Pendapat Ahok Soal Memilih Berdasarkan Agama Langgar Konstitusi Berbahaya

Artinya setiap umat Islam ketika menggunakan hak pilihnya dalam pilkada itu, hakekatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan keyakinan ajaran agama

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/David Oliver Purba
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak betul memilih pemimpin berdasarkan pertimbangan agama dianggap melanggar konstitusi.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi.

Menurutnya pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut memilih pemimpin berdasarkan pertimbangan agama melanggar konstitusi menyesatkan.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa yang besangkutan tidak paham Konstitusi Negara. Pendapat tersebut sangat berbahaya karena mengatasnamakan konstitusi," ujar Zainut Tauhid Sa'adi dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.

Ia mengingatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat (2) ditegaskan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Baca: Ahok Ingatkan Pejabat Pemprov: Pilih Orang Berdasarkan Agama Melawan Konstitusi

Selain itu, pasal 29 ayat (1) diatur bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada ayat (2) diatur bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Wakil Ketua MUI mengatakan bagi umat Islam memilih pemimpin atau nashbul imam adalah bagian dari pelaksanaan ajaran agama atau bagian dari ibadah.

"Artinya setiap umat Islam ketika menggunakan hak pilihnya dalam pilkada itu, hakekatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan keyakinan ajaran agamanya," ujar Wakil Ketua MUI.

Ia menegaskan bila memilih berdasarkan agama, bukan bentuk pelanggaran konstitusi.

"Tidak dilarang jika mendasarkan pilihannya itu pada keyakinan agamanya, karena hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, justru dijamin oleh konstitusi," ucapnya.

Ia menyayangkan pernyataan Ahok yang disampaikan, Sabtu lalu (11/2/2017) saat berpuidato dalam acara serah terima dengan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono, di Balai Kota, Jakarta Pusat.

"Seharusnya Saudara BTP (red: Ahok) sebagai pejabat negara harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat," ujarnya.

"Ini bukan kali pertama saudara BTP menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved