Kasus Ahok
Nasdem Nilai Ide Angket Ahok Gate Mengada-ada
Fraksi Partai Nasdem menilai Pansus Angket Ahok Gate hanya dibuat-buat saja oleh fraksi Gerindra.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Fraksi Gerindra sepakat untuk mengajukan pansus angket Ahok Gate.
Usulan tersebut dikeluarkan karena melihat Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) masih boleh menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Padahal masih jadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Fadli Zon mengatakan pansus angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah dianggap melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3).
Dalam hal ini saat seorang kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dari Gerindra akan mengajukan Pansus Angket Ahok Gate," ujar Fadli.