Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ahok

Nasdem Nilai Ide Angket Ahok Gate Mengada-ada

Fraksi Partai Nasdem menilai Pansus Angket Ahok Gate hanya dibuat-buat saja oleh fraksi Gerindra.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. TRIBUNNEWS.COM/MI/Pool/RAMDAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Nasdem menilai Pansus Angket Ahok Gate hanya dibuat-buat saja oleh fraksi Gerindra.

Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Fraksi Nasdem Jhonny G Plate.

"Hak Angket Ahok Gate hanya mengada-ada saja," ujar Jhonny kepada Tribunnews.com, Senin (12/2/2017).

Nasdem pun menolak menandatangani Pansus Angket Ahok Gate.

Baca: Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Karena Biarkan Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur

Karena kasus Ahok menjadi Gubernur bisa dibahas melalui rapat komisi II DPR RI.

"Kami menolak ide pansus ini. Jika ada yang ingin diklarifikasi DPR RI maka bisa menempuh melalui rapat kerja komisi II, Panja komisi II atau Pansus antar komisi melalui Paripurna," ungkap Jhonny.

Jhonny menambahkan masalah Ahok tidak perlu melalui Pansus Angket.

Karena kata anggota Komisi XI DPR RI itu ada banyak opsi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan polemik jabatan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Tidak perlu semua masalah negara diselesaikan melalui pansus masih ada mekanisme lainnya," jelas Jhonny.

Terkait serah terima jabatan gubernur DKI Jakarta, fraksi Nasdem mendukung keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Dalam hal ini pencopotan jabatan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menurut Jhonny harus menunggu tuntutan yang ditujukan kepada Ahok dalam persidangan.

Selain itu kata Jhonny, Ahok dikenakan dua pasal.

Akibat hal itu ada pasal alternatif yang membuat penafsiran berbeda.

"Kami mendukung kebijakan Mendagri menunggu kepastian dakwaan jaksa ( dakwaan alternatif 156 dan 156 a KUHP)," ungkap Jhonny.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved