Jumat, 3 Oktober 2025

LBH Mawar Saron Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum Ustaz

Untuk diketahui, KP merupakan korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh guru ngajinya sendiri, Ustaz Ali

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto LBH Mawar Saron Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum Ustaz
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Direktur LBH Mawar Saron John I.M Pattiwael di kantornya, Kamis (9/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron John I.M Pattiwael mengatakan pihaknya telah menggandeng sejumlah lembaga dan kementerian terkait untuk mengawal kasus dugaan pencabulan yang menimpa kliennya, KP (7), pada 2016 lalu.

Untuk diketahui, KP merupakan korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh guru ngajinya sendiri, Ustaz Ali Akbar.

Kasus ini berlanjut dan menjalani sidang perdananya, Selasa (7/2/2017) kemarin.

"Prosesnya sudah panjang, polisi sudah melakukan penyidikan dari Polres Jakarta Timur sejak Mei 2016. Kemudian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan hingga saat ini sudah di pengadilan dan kami juga sudah menggandeng stakeholders pemangku kepentingan terhadap anak yaitu P2TP2A Provinsi DKI, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta KPAI," kata John saat konferensi pers di Graha Mitra Sunter, Jakarta Utara, Kamis (9/2/2017).

Menurutnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memberikan rekomendasi.

"Salah satunya, KPAI waktu itu merekomendasikan agar pelaku atau terdakwa dapat dihukum maksimal. Hal ini sebagaimana diamanatkan juga di UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU Perlindungan Anak," jelasnya.

John menuturkan, perbuatan yang dialami oleh KP merupakan perbuatan yang sangat menyakitkan bagi kliennya, terlebih KP merupakan anak perempuan.

"Negara juga sedang gencar-gencarnya untuk memerangi kekerasan seksual terhadap anak bahkan presiden Jokowi mengatakan ini merupakan kejahatan luar biasa," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Perppu nomor 1 tahun 2016 yang sudah menjadi UU no 17 tahun 2016, tertulis bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius.

"Apalagi kalau ini yang lebih menyakitkan lagi dilakukan oleh seseorang yang seharusnya bisa menjadi panutan, seorang ustaz bukan hanya sebagai guru tapi yang benar-benar bisa membimbing moral," papar John.

Ia juga menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga berjalan seadil-adilnya.

"Jadi kita juga nggak sembarangan, kita menggandeng instansi-instansi terkait, stakeholders terkait supaya bisa berjalan bersama-sama," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved