Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap Impor Gula

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Irman Gusman akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/2/2016).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/2/2017) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/2/2016).

Irman Gusman telah bersiap dan sudah hadir di ruang sidang.

Sebelum sidang dimulai, Irman terlihat bercengkerama dengan beberapa tamu di dalam.

Baca: KPK Periksa Saksi Kasus Suap Penerbitan Paspor dan Calling Visa

Irman dalam persidangan sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.

Baca: KPK Periksa Menteri Yasonna Hari Ini

Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik kepada CV Semesta Berjaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved