KPK Periksa Saksi Kasus Suap Penerbitan Paspor dan Calling Visa
"Untuk kasus suap penerbitan paspor dan calling visa, hari ini diagendakan diperiksa saksi dari unsur swasta, Hendra Suryono,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggarap kasus suap miliaran rupiah untuk penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka pada Atase Keimigrasian kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (DW).
Selain itu, KPK pun melakukan penggeledahan di kediaman Dwi Widodo di Depok, Jawa Barat, Senin (6/2/2017).
Rabu (8/2/2017) penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus yang merugikan para TKI di Malaysia tersebut.
"Untuk kasus suap penerbitan paspor dan calling visa, hari ini diagendakan diperiksa saksi dari unsur swasta, Hendra Suryono. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DW," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: KPK Periksa Menteri Yasonna Hari Ini
Untuk diketahui, berdasarkan perhitungan sementara, diduga Dwi yang menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tersebut menerima suap Rp 1 miliar.
Suap diberikan dari perusahaan yang bertugas sebagai agen pengurusan paspor WNI yang hilang ataupun rusak di Malaysia.
Selanjutnya perusahaan tersebut memungut biaya yang melebihi tarif resmi.
Terlebih lagi perusahaan itu bukan dalam kapasitas sebagai mitra KBRI.
"Perusahaan yang digandeng sebenarnya bukan kapasitas atau memiliki wewenang sebagai mitra KBRI dalam persoalan paspor dan visa," kata Febri.
Atas perbuatannya, Dwi Widodo dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.