Kasus Ahok
Wacana Hak Angket Buktikan Tensi Pilkada DKI Rambah DPR RI
Dian Permata menilai tensi politik Pilkada DKI telah merambah wilayah kebijakan DPR RI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Founding Father House (FFH) Dian Permata menilai tensi politik Pilkada DKI telah merambah wilayah kebijakan DPR RI.
Partai Demokrat sebagai partai pengusung pasangan Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni dalam Pilkada DKI akan menggunakan hak angket.
Penggunaan hak angket itu buntut dari pernyataan tersangka Basuki Thajaya Purnama (Ahok) dalam sidang kasus penistaan agama.
Baca: Ahok Dilaporkan ke Bareskrim atas Isu Penyadapan SBY dan Penghinaan Maruf Amin
Dalam sidang itu Ahok mengklaim mengetahui ada komunikasi antara SBY dan Kiai Ma'ruf Amin.
Dian menuturkan penggunaan hak angket itu merupakan hak politik dari setiap anggota DPR dan dijamin konstitusi.
"Jadi sah-sah saja apabila PD akan menggunakan hak angket itu," kata Dian melalui pesan singkat, Senin (6/2/2017).
Menurut dia, penggunaan hak angket bisa saja tidak mengemuka apabila pemerintah tidak terlalu campur terlalu jauh dalam kasus pernyataan Ahok itu.
Dian melihat kunjungan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan ke kediamaan Maruf Amin meninggalkan jejak bahwa pemerintah ikut campur terlalu jauh dalam kasus Ahok.
Baca: Ahok Ditodong Warga Soal Tanah Saat Kampanye di Cakung
Pemerintah, kata Dian, semestinya menjelaskan kepada publik bahwa pemerintah tidak melakukan penyadapan terhadap SBY dan Kiai Maruf Amin.
Dengan begitu, lanjutnya, satir bahwa Pilkada DKI rasa Pilpres bisa diredusir secara perlahan-lahan.
"Partai pengusung Ahok juga harus berupaya maksimal agar calonnya itu tidak melulu membuat pernyataan yang merugikan dirinya sendiri dan menyeret-menyeret pemerintahan Joko Widodo dalam persoalan DKI," kata Dian.