Kasus Ahok
Status Jabatan Ahok Menunggu Tuntutan Jaksa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, mengatakan mengenai status jabatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur non-aktif DKI Jak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, mengatakan mengenai status jabatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur non-aktif DKI Jakarta, akan segera diputuskan setelah jaksa mengajukan tuntutannya.
Menurut Tjahjo bila jaksa menuntut penjara kurang dari lima tahun, maka Ahok dapat kembali bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal tersebut dinyatakannya sebelum nengikuti rapat koordinasi pengamanan Pilkada Serentak 2017, di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Namun bila tuntutan jaksa ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, maka Ahok akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Bila hingga batas akhir kampanye jaksa belum menyampaikan tuntutan, menurut Tjahjo Kumolo, maka Ahok akan kembali bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kami menunggu tuntutan jakasa, setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti, saya sebagaimana gubernur yang lain, pasti saya akan berhentikan sementara," kata Tjahjo Kumolo.
"Undang Undang hanya mengatakan ijin cuti sampai kampanye selesai, ya saya kembalikan," tambah Tjahjo Kumolo ketika dikonfirmasi mengenai status Ahok, kalau belum ada tuntutan hingga masa kampanye selesai.
Sebagaimana diberitakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok sedang menjalani sidang kasus penistaan agama sebagai terdakwa.