Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

GNPF-MUI Sebut Pernyataan Ahok kepada Ma'ruf Amin Kelewat Batas

Zaitun menegaskan bahwa Fatwa MUI tidak mungkin dikeluarkan atas permintaan individu masyarakat, lembaga atau pemerintah sekalipun.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
The Jakarta Post/Seto Wardhana
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. THE JAKARTA POST/Seto Wardhana/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Zaitun Rasmin, menjelaskan bahwa pernyataan terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya, kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin  di persidangan sudah kelewat batas.

Zaitun menilai pertanyaan kuasa hukum kepada Ma'ruf Amin adalah tindakan yang sangat tendensius untuk menjatuhkan kredibilitas sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

"Kami mengecam keras pernyataan Ahok dan kuasa hukumnya yang kelewat batas. Ini adalah bentuk penghinaan kepada ulama," jelas Zaitun di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Baca: GPNF-MUI Nilai Ahok dan Pengacaranya Hina Ulama, Ini 4 Sikap Resminya

Zaitun menegaskan bahwa Fatwa MUI tidak mungkin dikeluarkan atas permintaan individu masyarakat, lembaga atau pemerintah sekalipun.

Protap MUI untuk mengeluarkan Fatwa juga sudah jelas dan melibatkan banyak orang dengan sikap penuh kehati-hatian.

Apalagi, lanjut dia, hal itu sudah dimusyawarahkan oleh para ulama dan zuama dari seluruh ormas Islam yang ada.

Baca: Plt Gubernur DKI Sumarsono Sowan ke Maruf Amin

Oleh karenanya, GNPF-MUI meminta kepada pihak penegak hukum untuk menahan calon gubernur DKI Jakarta itu selama proses hukum berlangsung dan diberi hukuman maksimal atas perbuatannya.

"Kami meminta tuntutan maksimal kepada terdakwa dan terdakwa harus ditahan selama proses hukum. Kami juga menyerukan kepada umat untuk bersatu mengawal persatuan dan kesatuan NKRI," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved