Merasa Telah Difitnah, Firza Husein Syok Berat
"Ini rekayasa yang besar dan biadab untuk menjatuhkan harkat dan martabat Habib Rizieq. Habib tidak pernah memegang hape-nya sendiri."
"Ya baik yang menyebarkan, dan obyek, bisa dijerat pornografi dan UU ITE," ujar Argo.
Keharusan yang mendesak untuk menyelidiki kasus itu, ucap Argo, karena dirasa telah meresahkan masyarakat.Dia membantah, karena melibatkan pimpinan organisasi masyarakat tertentu.
"Enggak ada," tegas Argo.
Baca: Polisi Telusuri Pihak yang Menyebar Percakapan Diduga Rizieq dan Firza Husein
Dalam video terdapat percakapan diduga Firza Husein dengan seseorang bernama Emma.Video beredar secara viral sejak Minggu (29/1/2017).
Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq.
Terdapat screenshot percakapan vulgar melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan seseorang yang disebut sebagai Habib Rizieq dalam video berdurasi sekitar empat menit.
Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Kapitra Ampera menduga ada pihak tertentu yang ingin mencemarkan nama baik Habib Rizieq. Kapitra membantah, percakapan dalam aplikasi WhatsApp antara Habib Rizieq dengan Firza Husein dituliskan oleh kliennya. Termasuk, suara dalam video.
"Orang bisa dengar itu suara Habib Rizieq atau bukan. Itu kan, testimoni monolog diri. Ini kan enggak logis. Hikmahnya sangat kasar," ucap Kapitra.
Periksa Firza dan Rizieq
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC), Firza Husein terkait video percakapan, yang tersebar di media sosial.
"(Rizieq dan Firza) pasti diperiksa," kata Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sebelum memintai keterangan Rizieq dan Firza, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, yakni ahli digital forensik, biologi, dan biologi forensik.Hal itu perlu dilakukan, demi meneliti obyek yang di dalam video tersebut, betul atau tidaknya Rizieq dan Firza.
Baca: Kuasa Hukum Habib Rizieq Akan Polisikan Penyebar Video Percakapan dengan Firza Husein
"Kita akan meneliti apakah akun beredar gambar asli atau tidak. Ada beberapa saksi ahli dan nanti saksi ahli yang berbicara," kata Argo.
Pihak kepolisian menemukan adanya penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi itu, sejak Minggu (29/1/2017).Ditemukan lebih dari satu akun yang menyebarkan video tersebut.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .
"Ya baik yang menyebarkan, dan obyek, bisa dijerat pornografi dan UU ITE," ujar Argo.(dennis/amriyono)