Hakim MK Ditangkap KPK
Pecat Patrialis Akbar, Mahkamah Konstitusi Bentuk Dewan Etik Usut Jual Beli Putusan Uji Materi
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memecat Patrialis Akbar dari jabatan hakim.
"Kami enggak tahu sampai ke sana. Itu ranahnya KPK untuk mengetahui motif dan kepentingannya apa," ujar Fajar.
Belum Siapkan Pengganti
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah belum menyiapkan calon hakim konstitusi untuk menggantikan Patrialis Akbar yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Kalla, hingga saat ini pemerintah masih menunggu perkembangan dan proses hukum yang berjalan."Kami menunggu bagaimana prosesnya. Kalau waktunya, dan ada permintaan dari MK sendiri untuk menghentikan (Patrialis), maka harus diisi," kata Kalla.
Kalla melanjutkan, KPK memiliki keistimewaan dibandingkan Polri dan kejaksaan dalam memanggil atau memeriksa pejabat negara.Karena itu, dalam kasus ini KPK tak perlu meminta izin Presiden untuk memeriksa mereka dalam sebuah perkara.
"KPK itu dapat memanggil siapa saja tanpa izin presiden. Cuma KPK yang bisa," kata Kalla.
Jokowi Kecewa
Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekecewaannya atas masih ditemukannya tindakan korupsi di tubuh peradilan negara. "Saya kira seluruh negara ini pasti kecewa. Semua pasti kecewa," ujar Jokowi.
Presiden juga menyatakan bahwa reformasi di bidang hukum secara total harus dilakukan. Komitmen penegakan hukum di tahun kedua pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dapat dipastikan akan semakin digencarkan.
"Ya memang seperti tahapan yang sedang kita lakukan, ada sebuah reformasi di bidang hukum secara menyeluruh," kata Jokowi.(tribunnews/erik sinaga/ferdinand/nicolas manafe)