Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Dijadikan Tersangka Kasus Suap, Patrialis Akbar: Bagi Saya Ini Ujian

Patrialis tidak memungkiri Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada dirinya sudah mencoreng nama baik Mahkamah Konstitusi.

Warta Kota/Henry Lopualan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (ketiga kanan) bersama Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Anwar Usman, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar dan Mohammad Alim ketika memberikan keterangan pers terkait Perpu tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah di keluarkan presiden di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013). Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pembentukan majelis kehormatan MK permanen dalam Perpu MK tumpang tindih dengan isi dewan etik yang telah dimiliki MK. (Warta Kota/Henry Lopualan) 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK‎ dalam uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan‎.

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 1x24 jam di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Patrialis ‎mengaku status tersangka yang dialamatkan padanya adalah sebuah ujian.

"Saya dijadikan tersangka, bagi saya ini ujian. Ujian yang sangat berat," bebernya, Jumat (27/1/2017) dini hari.

Patrialis Akbar tidak memungkiri Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada dirinya sudah mencoreng nama baik Mahkamah Konstitusi.

Atas hal ini, Patrialis Akbar meminta pihak MK tidak perlu terlalu kecewa atas kasus yang menyeret namanya itu.

"MK saya minta tidak perlu khawatir, memang nama baik MK jadi tercoreng gara-gara status tersangka saya ini," ucapnya.

Lebih lanjut, ‎ia dituduh menerima suap dari Basuki Hariman (BHR), ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yakni NG Fenny (NGF) sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. 

Suap tersebut ‎ turut menyeret teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap antara Basuki dengan Patrialis.

Itu semua dibantah oleh Patrialis. Dia menegaskan sama sekali‎ tidak pernah menerima uang dari Basuki.

"Saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki. Demi Allaah, saya dizolimi. Nanti silahkan ditanyakan ke Pak Basuki. Bicara uang saya tidak pernah, apalagi Basuki bukan orang yang berperkara di MK" ujarnya.

Ditanya lebih lanjut soal kebenaran uang suap yang diduga sudah diterima Patrialis sebanyak tiga kali‎ sudah digunakan untuk umroh? Itu juga dibantah Patrialis.

"Tidak ada uang dari Pak Basuki termasuk dalam bentuk voucer mata uang asing.‎ Kepada MK saya sayang sekali dengan MK. Insya Allah, Allah akan membela yang benar," imbuhnya.

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaa suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

‎Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur. Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.

Disana, tim menangkap Basuki dan sekretarisnya NG Fenny ‎serta enam karyawan dari Basuki. Berlanjut pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dalam rangka pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan ke Patrialis melalui teman Patrialis bernama Kamaludin.

Pemberian suap itu dimaksudkan agar bisnis impor daging sapi milik Basuki semakin lancar. Setelah adanya komunikasi antar mereka, akhirnya Patrialis menyanggupi membantu terkait permohonan uji materi.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved