Hakim MK Ditangkap KPK
Buntut Kasus Patrialis Akbar, Ketua MK Didesak Mundur
Tama S Langkun mengatakan ada tiga hal yang menjadi alasan Arief Hidayat mundur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat diminta mundur dari jabatannya. Desakan tersebut sehubungan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang ditetapkan tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koorsinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun mengatakan ada tiga hal yang menjadi alasan Arief Hidayat mundur.
"Pertaman, gagal menjalankan fungsi pengawasan di internal MK khususnya Hakim MK. Padahal jumlah Hakim MK hanya sedikit, 9 orang termasuk Arief," kata Tama S Langkun dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/1/2017(.
Kedua, Arief gagal menempatkan MK sebagai penjaga konstitusi dan pendukung agenda antikorupsi. Sedikitnya 5 putusan MK di era Arief tidak pro pemberantasan korupsi.
Ketiga, Arief gagal menjaga kewibawaan dan kredibilitas MK.
"Sudah dua Hakim MK yang bermasalah soal etika (Patrialis dan sebelumnya Ketua MK dalam skandal Memo Katabele)," tukas Tama S Langkun.
Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis Akbar menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.