Rabu, 1 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Basuki Mengaku Sering Curhat Soal Peternakan ke Patrialis Akbar

Basuki mengakui pertemuan dirinya dengan Patrialis sudah terjadi sejak bulan Juli dan Agustus 2016.

Editor: Johnson Simanjuntak
Capture Youtube
Pengusaha importir daging, Basuki Hariman, yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK membantah telah memberikan uang suap pada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Hariman, penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, sore ini, Jumat (27/1/2017) diperiksa ‎penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini Basuki bukan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka melainkan sebagai saksi untuk tersangka penerima suap, Patrialis Akbar (PAK).

Sebelum masuk untuk diperiksa, Basuki sempat menjawab pertanyaan awak media.

Basuki mengakui pertemuan dirinya dengan Patrialis sudah terjadi sejak bulan Juli dan Agustus 2016.

"Saya pertemuan dengan Pak Patrialis itu bulan tujuh dan delapan (Juli dan Agustus 2016)‎. Itu saya ngobrol-ngobrol dan saya sampaikan keluhan saya soal peternak yang pada bangkrut karena banyak daging India yang masuk. Saya juga Import daging dari Australia yang lebih mahal. Itu ganggu bisnis saya," ujarnya.

Hasil dari obrolan itu, menurut Basuki, Patrialis tidak pernah memberikan masukan. Melainkan hanya menjawab nanti saya pelajari.

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaa suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

‎Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur. Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.

Disana, tim menangkap Basuki dan sekretarisnya NG Fenny ‎serta enam karyawan dari Basuki. Berlanjut pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dalam rangka pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan ke Patrialis melalui teman Patrialis bernama Kamaludin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved