Senin, 6 Oktober 2025

Habib Rizieq Dipolisikan

Kapolda Jabar: Habib Rizieq 99 Persen Jadi Tersangka Penghinaan Pancasila

"Kemungkinan besar akan menjadi tersangka, sekarang sudah 99 persen tinggal 1 persen lagi,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Irjen Anton Charliyan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Polda Jawa Barat terus mendalami penyidikan kasus penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Shihab.

Setelah dua kali gelar perkara belum memutuskan penetapan tersangka.

Tim penyidik berencana kembali melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan tersangka kasus ini pada pekan depan.

Namun, dari dua gelar perkara sebelumnya dengan menghadirkan empat alat bukti ditambah hasil pendalaman penyidikan kasus terkini, potensi terlapor menjadi tersangka sangat besar.

Baca: Fadli Zon: Habib Rizieq Seharusnya Tidak Perlu Dilaporkan ke Polisi

"Kemungkinan besar akan menjadi tersangka, sekarang sudah 99 persen tinggal 1 persen lagi," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Menurutnya, penyidik saat ini tinggal mencari keterkaitan bukti satu dengan bukti yang lain yang lebih kuat.

"Karena kami tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdaaarkan subyektivitas. Tapi, berdasarkan bukti-bukti hukum yang otentik, baik materil maupun formil," katanya.

Kapan penetapan tersangka kasus tersebut dilakukan?

"Secepat mungkin," jawab Anton.

Menurutnya, saat ini penyidik masih memerlukan pendalaman untuk mengkonstruksikan fakta hukum peristiwa pidana tersebut.

Hal tersebut untuk menguatkan pembuktian jaksa di pengadilan.

Baca: Polisi Akan Panggil Sejumlah Saksi Terkait Kasus Palu Arit Habib Rizieq

Ini dilakukan mengingat masih perbedaan pendapat dari tim penyidik perihal konstruksi fakta hukum peristiwa pidana pada gelar perkara sebelumnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved