Selasa, 7 Oktober 2025

Habib Rizieq Dipolisikan

Kapolda Jabar: Habib Rizieq 99 Persen Jadi Tersangka Penghinaan Pancasila

"Kemungkinan besar akan menjadi tersangka, sekarang sudah 99 persen tinggal 1 persen lagi,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Irjen Anton Charliyan. 

Ia menambahkan, Rizieq Shihab sendiri saat pemeriksan sebelumnya masih terus mengelak perihal ucapan penghinaan Pancasilan yang disampaikannya saat ceramah di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar, enam tahun lalu.

Kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara, Pancasila, dengan terlapor Rizieq Shihab ini dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

Rizieq dilaporkan telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.

Menurut Sukmawati, dari rekaman video diketahui Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved