Korupsi KTP Elektronik
Kasus e-KTP, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Diperiksa KPK
Iman Bastari, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iman Bastari, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Selasa (24/1/2016).
Dalam pemeriksaan kali ini, Iman Bastari akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan (Iman Bastari) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (24/1/2017).
Selain Iman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya seperti Eddy Rachman, mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah pada BPKP, serta Suryadi, seorang pegawai BPKP.
"Kedua saksi lainnya juga diperiksa untuk tersangka yang sama yakni IR (Irman)," terang Febri.
Seperti diketahui di kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Butut dari kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi dari beragam kalangan seperti Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Teguh Juwarno, Markus Nari dan lainnya.
Termasuk mantan anggota DPR Ganjar Pranomo juga pernah diperiksa penyidik KPK.
Tersangka Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.