Rizieq Shihab Dipolisikan
'Pencoretan Merah Putih Adalah Bentuk Pengkhianatan Negara'
Belakangan ini, ramai diberitakan soal pencoretan bendera merah putih oleh FPI, saat demonstrasi di Mabes Polri
"Bahkan, para Prajurit TNI Saptamargais dan Bayangkara Polri pun dipastikan sangat terluka dengan aksi pencoretan bendera merah putih yang dikibarkan sebagai aksi nyata melawan negara," katanya.
Apalagi, lanjut Hasanuddin, sanksi bagi pencoret lambang negara juga diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal 57 ayat a dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
"Sanksinya diatur dalam Pasal 68, yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkas Hasanuddin. (Gede Moenanto)