Ini Percakapan Anggota DPR Fraksi PKB Tanyakan Proyek PUPR ke Damayanti yang Diungkap Jaksa
Jaksa bertanya soal jual-beli program aspirasi dengan Amran selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
"Saya waktu itu satu meja dengan Uwi dan Dessy kan meja berurutan tidak sebaris," jelasnya.
Dirinya juga menyebutkan, hanya sekali ketemu di hotel Ambhara. "Hanya sekali," tuturnya.
Jaksa pun mengingatkan, bahwa Alamuddin bersaksi dibawah sumpah.
"Tahu konsekuensi sumpah itu," kata Jaksa.
Namun, Alamuddin tetap bersikukuh pada jawabnya.
Damayanti sendiri pernah menyebutkan, jika keterangan Alamuddin tersebut bohong.
Sebab, pertemuan di Ambhara yang dihadiri Alamuddin terjadi beberapa kali. Selain itu, dalam setiap pertemuan juga dibahas program aspirasi, termasuk yang diusulkan oleh Alamuddin.
"Pertemuan di Ambhara tidak hanya satu kali, CCTV tidak bisa bohong. Posisi duduk juga tidak jauh, Alamuddin duduk di depan saya, tidak ada live music, tidak mungkin tidak mendengar (percakapan)," kata Damayanti.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, baik Alamuddin dan Fathan memang tidak mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Yakni, salah satu pengusaha yang diminta oleh Amran untuk membayar komitmen fee kepada anggota Dewan.
Pasalnya, semua dana program aspirasi diserahkan kepada Musa Zainuddin yang merupakan kepala Poksi Fraksi PKB di Komisi V DPR RI.
Damayanti sendiri sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2016).