Sabtu, 4 Oktober 2025

Ini Percakapan Anggota DPR Fraksi PKB Tanyakan Proyek PUPR ke Damayanti yang Diungkap Jaksa

Jaksa bertanya soal jual-beli program aspirasi dengan Amran selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Damayanti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8,1 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Alamuddin Dimyati Rois dalam persidangan kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Jaksa KPK bertanya soal jual-beli program aspirasi dengan Amran selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

Namun Alamuddin membantah soal ada pembicaraan soal proyek.

Padahal, pihak Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan sebuah pesan singkat antara Alamuddin dengan mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.

Jaksa menunjukan pada tanggal 29 Desember, Alamuddin mengirim sms ke Damayanti soal jual-beli dana program aspirasi untuk membiayai proyek pembangunan jalan di Maluku.

"Ada percakapan saudara dengan Damayanti tanggal 29 Desember di BAP nomor 41," kata Jaksa KPPK.

"Sing nan PU piye sidane? (yang di PU bagaimana jadinya)," tanya Jaksa kepada Alamuddin.

Dirinya pun menjawab, lupa pernah mengirim sms tersebut.

"Saya lupa yang sms saya atau Damayanti," kata Alamuddin.

Padahal sebelumnya, Alamuddin mengakui, pernah ikut dalam pertemuan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan.

Saat itu, ia bersama dengan Damayanti, Amran, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto serta anggota Komisi V dari Fraksi PKB Fathan Subchi dan dua staf Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin menggelar pertemuan yang membahas jual-beli program aspirasi untuk pembangunan jalan di Maluku.

Namun, Alamuddin berkelit tidak tahu apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

"Terus terang tidak ngobrol sama sekali karena beda meja dengan terdakwa (Amran) dan ada live music," katanya.

Dirinya mengaku, duduk terpisah dengan Amran dan Damayanti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved