Buku Jokowi Undercover
Bambang Tri Mulyono Cetak 300 Eksemplar Buku Jokowi Undercover
Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover memilih mencetak buku secara terbatas.
"Kita akan dalami siapa yang menggerakkan, siapa yang mengajari dia," ujar Tito.
Kapolri meragukan Bambang bekerja sendiri. Menurut Tito, Bambang hanya lulusan sekolah menengah atas. Dia sempat kuliah di salah satu perguruan tinggi, tetapi tidak lulus.
Tito yakin ada yang membantu Bambang dalam menerbitkan buku Jokowi Undercover.
"Kita akan lihat siapa di belakang dia. Kita akan usut," kata Tito.
Bambang diyakini tak memiliki kemampuan melakukan penelitian dan riset untuk dituangkan dalam buku nonfiksi.
Selain itu, dalam buku itu terdapat fotometriks, Bambang menyejajarkan foto seseorang dengan orang lain dan menjelaskan keterikatannya. Padahal, kata Tito, ia tak memiliki kemampuan untuk menganalisis wajah.
"Jadi, sebetulnya, pendapat saya, dia tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku itu," kata Tito.
Bambang dianggap menyebar kebencian dan diskriminasi terhadap etnis dan ras tertentu pada buku yang dia tulis.
Salah satu hal yang Bambang tulis dalam bukunya ialah menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.
Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, Bambang dianggap melanggar Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa.
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono melaporkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono ke polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, laporan tersebut mulanya dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Namun, kemudian diambil alih oleh Mabes Polri.
"Benar, diambil alih Bareskrim Polri," ujar Rikwanto.
Hal tersebut dilakukan karena kasus Jokowi Undercover tengah diproses di Bareskrim Polri.
Dengan demikian, laporan Hendropriyono yang dilakukan pada 21 Desember 2016 lalu akan digabung dengan laporan lainnya.