Jumat, 3 Oktober 2025

DPR: 2017 Momentum Reformasi Birokrasi

Rahmat meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi memantau pelaksanaan PP No 18 Tahun 2016.

Tribun Jateng/Muh Radlis
Seorang PNS memainkan telepon seluler ketika mengikuti pembacaan sumpah jabatan yang ditirukan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo di Pendopo Pemkab Batang, Selasa (3/1/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Hamka mengatakan, mulai bulan Januari 2017 ini semua daerah di Indonesia harus sudah melakukan berbagai penyesuaian sehubungan dengan telah berlakunya PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Menurutnya, PP ini mengamanatkan penataan birokrasi dan bertujuan agar struktur bikrokrasi lebih ramping namun kaya fungsi.

"Tapi yang paling penting dari itu semua bagaimana adanya penataan kesejahteraan bagi para aparatur sipil negara (ASN) sehingga ASN akan termotivasi dalam melakukan tupoksinya yang didasarkan pada basis kinerja, bukan jabatan semata," kata Rahmat, Kamis (5/1/2017).

Politikus PDI Perjuangan itu menyadari, dengan berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2016 akan terjadi banyak perampingan struktur.

Hal itu, kata Rahmat, akan berimbas pada berkurangnya posisi jabatan dalam struktur itu sendiri.

"Haal ini harus dikaji secara mendalam dalam penempatan ASN agar benar-benar dapat maksimal hasilnya dan tujuan akhir dari itu semua peningkatan kualitas layanan dan kinerja ASN yang semakin baik," tuturnya.

Rahmat meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi memantau pelaksanaan PP No 18 Tahun 2016 tersebut.

Dikatakannya, apabila ditemukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelayanan kepada rakyat harus segera diambil langkah-langkah progresif.

"Karena intinya dari reformasi birokrasi adalah perbaikan layanan kepada masyarakat. Kalau hal ini tidak tercapai berarti ada yang salah dalam konsep yaang dilaksanakan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved