Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

''Pengadilan Demi Ketuhanan Yang Maha Esa, Bukan karena Massa''

Ia berharap hakim bisa memberikan putusan secara adil dalam persidangan pekan depan.

Editor: Johnson Simanjuntak
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama beranjak dari duduk seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi). TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fifi Leiti Indra, adik kandung Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan tak memiliki persiapan khusus untuk sidang pekan depan, Selasa (27/12/2016).

Koordinator tim kuasa hukum Ahok ini mengatakan, persidangan pekan depan hanya berupa putusan sela.

Ia berharap hakim bisa memberikan putusan secara adil dalam persidangan pekan depan.

"Pengadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa (YME), bukan karena massa," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Fifi mengatakan, Pasal 156a baru bisa diterapkan bila Ahok sudah diberikan teguran keras dan kembali mengulangi.

"Kalau ini belum diberlakukan, ini enggak adil," kata Fifi.

Pada persidangan hari ini, jaksa menuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Ahok.

Salah satunya, JPU menyatakan, tim penasihat hukum Ahok tidak tepat menyampaikan penetapan Ahok sebagai tersangka tidak sesuai prosedur pada proses peradilan.

JPU Ali Mukartono mengatakan, keberatan terkait hal itu seharusnya disampaikan dalam sidang praperadilan.(Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved