Jumat, 3 Oktober 2025

Tokoh Ditangkap

Masih Didalami Keterlibatan Hatta Taliwang di Perencanaan Makar

Dia diamankan di kediamannya Rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mendalami keterlibatan aktivis Mohammad Hatta alias Hatta Taliwang terkait perencanaan makar terhadap pemerintah.

Untuk sementara, Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penulisan ujaran kebencian di media sosial.

Dia diamankan di kediamannya Rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.

"Sedang kami dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan, Kamis (8/12/2016).

Hatta diduga telah memposting di media sosial Facebook terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang isinya disinyalir dapat menimbulkan permusuhan.

Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk sementara ini. Nanti, kami dalami dengan temuan. Akan, kami kembangkan. Kami kan belum memeriksa dia," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved