Sabtu, 4 Oktober 2025

Tokoh Ditangkap

Alasan Sepuh, Kuasa Hukum Mohon Penangguhan Penahanan Sri Bintang Pamungkas

Sri Bintang Pamungkas ditangkap polisi pada Jumat (2/12/2016) lalu di rumahnya di Cibubur

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Alasan Sepuh, Kuasa Hukum Mohon Penangguhan Penahanan Sri Bintang Pamungkas
/Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.
Aktivis Sri Bintang Pamungkas

Menurut Razman, yang dilakukan kliennya dengan mengirim surat ke MPR dan TNI agar digelar Sidang Istimewa MPR, sifatnya menyampaikan, mengimbau, atau meminta untuk melakukan Sidang Istimewa.

"Jadi tidak melakukan gerakan apa-apa," cetusnya.

Karena itu, Razman mempertanyakan gerakan makar yang mana yang dimaksud polisi.

"Sebab, dia bukan Kepala Staf Angkatan Darat, serta tidak punya pasukan. Hanya imbauan seperti itu, ini kan akal-akalan saja. Kemudian ada YouTube, Bang Bintang juga tidak tahu dasarnya apa, kok bisa dari YouTube," kata Razman.

Ia menyatakan, sampai kini Sri Bintang Pamungkas tidak mau menandatangani surat penahanan ataupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasusnya.

"Bahkan dalam pemeriksaan, Bang Bintang tidak menjawab apa-apa. Bang Bintang tidak mau ngomong, dan tidak menandatangani berita acara yang sifatnya sebagai tersangka, dan hanya pemeriksaan awal saja," ujarnya.

Karena itu, tambah Razman, berdasarkan fakta proses penangkapan serta penahanan aktivis, tim kuasa hukum kini mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami pertimbangkan ajukan gugatan praperadilan, juga bersama tim kuasa hukum dari 10 orang lain yang juga ditangkap atas tuduhan makar dan melanggar UU ITE," papar Razman.

Ia menilai, proses penangkapan Sri Bintang hingga penahanan terasa janggal.

"Indikasi pelanggaran oleh polisi dapat dilihat dari proses penangkapan," ucapnya.

Menurutnya, indikasi pelanggaran dilihat dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana dalam surat penangkapan, hanya didasarkan pada laporan aduan dari seseorang bernama Ridwan Hanafi.

Sebab kata dia, Sri Bintang tidak tahu dasar apa ia dijemput paksa di kediamannya pada pukul 5.30 pagi.

"Bang Bintang hanya ditunjukkan satu lembar surat yang salah satu bunyinya itu adalah atas laporan Ridwan Hanafi. Seseorang yang telah dilaporkan, maka seharusnya dilakukan proses penyelidikan, dilidik dulu, dipanggil, diperiksa, ada alat bukti yang sah baru diumumkan sebagai tersangka atau dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Razman.

Namun, yang terjadi pada Sri Bintang dan tokoh lainnya yang dituduh makar, kata Razman, tidak melalui proses itu.

"Ini ujug-ujug tersangka dan ditahan. Ini melanggar KUHAP kalau kami lihat. Karena itu kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh gugatan praperadilan," katanya. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved