Tokoh Ditangkap
Alasan Sepuh, Kuasa Hukum Mohon Penangguhan Penahanan Sri Bintang Pamungkas
Sri Bintang Pamungkas ditangkap polisi pada Jumat (2/12/2016) lalu di rumahnya di Cibubur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution, kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Senin (5/12/2016) siang melayangkan surat pemohonan penangguhan penahanan atas kliennya, yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Surat pengajuan penangguhan penahanan diantarkan langsung oleh tim kuasa hukum mereka ke penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) di Polda Metro Jaya.
"Iya benar, sudah diantarkan surat permohonan penangguhan penahanannya siang tadi ke Polda Metro," kata Razman melalui komunikasi telepon kepada Warta Kota, Senin sore.
Sri Bintang Pamungkas ditangkap polisi pada Jumat (2/12/2016) lalu di rumahnya di Cibubur, dengan tudingan makar dan dijerat dengan sangkaan pasal 107 juncto 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 87 KUHP .
Selain Sri Bintang, ada 10 orang lain yang juga ditangkap polisi di hari yang sama di tempat berbeda, dengan tuduhan nyaris serupa.
Di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zen, Ahmad Dhani, dan beberapa orang lainnya.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Namun, dari 11 tersangka, 8 orang dilepaskan alias tidak ditahan.
Sementara, Sri Bintang Pamungkas, serta Rizal Kobar dan Jamran, ditahan.
"Kenapa yang lain dilepaskan, sementara mereka tidak? Ini yang jadi pertanyaan kita, sehingga kita ajukan penangguhan penahanan," kata Razman.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menahan Sri Bintang.
Apalagi kata dia, usia Sri Bintang sudah cukup sepuh, sehingga tidak mungkin kabur atau melarikan diri.
Razman menilai pasal dugaan makar yang dikenakan polisi pada kliennya adalah salah sasaran.
Sebab kata dia, Sri Bintang tidak memiliki kekuatan militer untuk melakukan makar atau penggulingan kekuasaan pemerintah.
"Pasal makar itu tidak gampang. Dan itu tidak dilakukan oleh klien kami," ujarnya.
Menurut Razman, yang dilakukan kliennya dengan mengirim surat ke MPR dan TNI agar digelar Sidang Istimewa MPR, sifatnya menyampaikan, mengimbau, atau meminta untuk melakukan Sidang Istimewa.
"Jadi tidak melakukan gerakan apa-apa," cetusnya.
Karena itu, Razman mempertanyakan gerakan makar yang mana yang dimaksud polisi.
"Sebab, dia bukan Kepala Staf Angkatan Darat, serta tidak punya pasukan. Hanya imbauan seperti itu, ini kan akal-akalan saja. Kemudian ada YouTube, Bang Bintang juga tidak tahu dasarnya apa, kok bisa dari YouTube," kata Razman.
Ia menyatakan, sampai kini Sri Bintang Pamungkas tidak mau menandatangani surat penahanan ataupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasusnya.
"Bahkan dalam pemeriksaan, Bang Bintang tidak menjawab apa-apa. Bang Bintang tidak mau ngomong, dan tidak menandatangani berita acara yang sifatnya sebagai tersangka, dan hanya pemeriksaan awal saja," ujarnya.
Karena itu, tambah Razman, berdasarkan fakta proses penangkapan serta penahanan aktivis, tim kuasa hukum kini mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami pertimbangkan ajukan gugatan praperadilan, juga bersama tim kuasa hukum dari 10 orang lain yang juga ditangkap atas tuduhan makar dan melanggar UU ITE," papar Razman.
Ia menilai, proses penangkapan Sri Bintang hingga penahanan terasa janggal.
"Indikasi pelanggaran oleh polisi dapat dilihat dari proses penangkapan," ucapnya.
Menurutnya, indikasi pelanggaran dilihat dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana dalam surat penangkapan, hanya didasarkan pada laporan aduan dari seseorang bernama Ridwan Hanafi.
Sebab kata dia, Sri Bintang tidak tahu dasar apa ia dijemput paksa di kediamannya pada pukul 5.30 pagi.
"Bang Bintang hanya ditunjukkan satu lembar surat yang salah satu bunyinya itu adalah atas laporan Ridwan Hanafi. Seseorang yang telah dilaporkan, maka seharusnya dilakukan proses penyelidikan, dilidik dulu, dipanggil, diperiksa, ada alat bukti yang sah baru diumumkan sebagai tersangka atau dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Razman.
Namun, yang terjadi pada Sri Bintang dan tokoh lainnya yang dituduh makar, kata Razman, tidak melalui proses itu.
"Ini ujug-ujug tersangka dan ditahan. Ini melanggar KUHAP kalau kami lihat. Karena itu kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh gugatan praperadilan," katanya. (Budi Sam Law Malau)