KPK Siap Bantu Kemenhan dan TNI Terkait Pemulihan Aset Alutsista
KPK menyatakan kesiapannya membantu Kementerian Pertahanan dan TNI terkait kasus dugaan korupsi alutsista
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya membantu Kementerian Pertahanan dan TNI terkait kasus dugaan korupsi pembelian alat utama sistem persenjataan (alutista) yang menjerat mantan Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemenhan, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Teddy Hernayadi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bantuan yang bisa mereka tawarkan adalah soal pemulihan aset negara. Terutama dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
"Yang kami ingin bantu adalah kalau teman-teman ingin asset recovery. Jadi kami akan bantu dari yang 12 juta dolar AS itu, yang bisa kita kumpulkan berapa," kata Agus dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Agus sendiri mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memvonis Teddy Hernayadi pidana penjara seumur hidup. Agus berpandangan, putusan itu menjadi bukti bahwa Kemenhan dan TNI berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Ini menunjukkan komitmen Kementerian Pertahanan dan TNI, karena hukumannya sampai seumur hidup," kata Agus.
Agus pun berharap, baik Kemenhan maupun TNI tidak berhenti dalam upaya pemberantasan korupsi. Mengingat, dari kasus itu masih ada kemungkinan untuk dikembangkan ke dugaan keterlibatan pihak lain.
"Pesan kami, mohon tidak berhenti. Karena kelihatannya masih ada berikutnya yang perlu di-follow up (tindak lanjut)," tukas Agus.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi.
Majelis Hakim yang diketuai Brigjen TNI Deddy Suryanto dengan anggota Brigjen TNI Hulwani dan Brigjen TNI Weni Okianto menyatakan, Teddy secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alutsista saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemhan tahun 2010-2014 dengan pangkat Kolonel.