KPK Minta Ada Aturan Baru Terkait Pengaturan Rupbasan
Agus Rahardjo mengatakan dalam banyak kasus korupsi yang mereka tangani, banyak aset-aset yang disita yang memerlukan biaya perawatan yang besar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah merumuskan kembali tata cara penyimpanan aset-aset yang disita di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dalam banyak kasus korupsi yang mereka tangani, banyak aset-aset yang disita yang memerlukan biaya perawatan yang besar.
"Sering barang itu pemeliharaannya memerlukan uang yang tidak sedikit," kata Agus Rahardjo saat Rapat Koordinasi Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan Dalam Rangka Pemulihat Aset Tipikor di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/11/2016).
KPK, kata Agus, telah melakukan terobosan misalnya melelang aset tersangka korupsi sebelum putusan tersebut berkuatan hukum tetap.
Aset yang dilelang adalah 30 ekor sapi milik Bupati Subang Ojang Sohandi setelah persetujuan dari Ojang.
Berdasarkan pengalaman KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya menyita aset-aset yang beraneka ragam terkait tindka pidana korupsi.
Selain mahluk hidup, KPK juga pernah menyita Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), Rumah Sakit dan lain-lain.
"Tujuan rapat koordinasi membentuk pemahaman dan kesadaran bersama agar instansi baik kementerian lembaga terhadap pentingnya pengelolaan barang sitaan dan rampasan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya," ungkap Agus Rahardjo.