Jumat, 3 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Besok Gelar Perkara, Ahok Diundang Boleh Datang, Boleh Tidak

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan Ahok akan hadir atau tidak.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Gubernur non aktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) turut diundang dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor , Selasa (15/11/2016) di Rupatama Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan Ahok akan hadir atau tidak.

"Pelapor (Ahok) kami undang, itu pun boleh datang, boleh juga tidak. Tapi kalau tidak datang pun, silahkan," kata Tito Karnavian usai upacara HUT Brimob di lapangan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/11/2016).

Lebih lanjut, Kabareskrim Komjen Ari Dono menegaskan kalaupun salah satu pihak baik terlapor atau 11 pelapor tidak hadir, itu tidak masalah dan gelar perkara akan tetap berjalan.

"Kalau salah satu tidak hadir, tidak masalah, gelar perkara akan tetap berjalan. Setelah gelar perkara, kami akan anev dan hasilnya diumumkan Rabu atau Kamis," kata Ari Dono.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved