Jumat, 3 Oktober 2025

Terdakwa Kasus Bom Thamrin Dituntut 6 Tahun Penjara

Fahrudin alias Abu Said, terdakwa bom Thamrin dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahrudin alias Abu Said, terdakwa bom Thamrin dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengacara terdakwa menyatakan keberatan karena terdakwa Fahrudin dinilai tidak mengetahui tujuan aksi pengeboman itu.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved