Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

Irman Gusman Minta Status Tersangkanya Dianulir Kepada Hakim

"Menyatakan penyidikan termohon dalam perkara ini tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. 

Mantan ketua DPD RI tersebut mengajukan gugatan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan kuasa hukum Irman dan telah diregister bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Irman menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK‎ di rumahnya.

Dalam OTT tersebut KPK juga menyita uang Rp 100 juta yang diberikan pengusaha kepada Irman Gusman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved