Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap Impor Gula

Irman Gusman Minta Status Tersangkanya Dianulir Kepada Hakim

"Menyatakan penyidikan termohon dalam perkara ini tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irman Gusman menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi pemberantasan ‎Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan permohonan, Irman Gusman melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.

Yakni menyatakan tidak sah penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Menyatakan penyidikan termohon dalam perkara ini tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum Irman, Fahmi dalam persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya tersebut, Irman meminta hakim menilai tidak sah penangkapan yang dilakukan KPK.

Terdapat sejumlah prosedur yang dilanggar dalam proses penangkapannya.

Penyidik melakukan penangkapan terhadap Irman Gusman yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPD RI melalui surat‎ perintah penangkapan nomor tertanggal 17 September 2016.

Selain itu, Irman juga menyatakan Surat perintah penyidikan (Sprindik) ‎tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh pemohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," katanya.

Irman Gusman juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK mengembalikan sebuah telepon genggam merek Blackberry disertai kartu memori dengan kapasitas 16 GB.

Serta kartu sim Simpati Telkomsel yang disita saat operasi tangkap tangan.

Dalam permohonanya, Irman Gusman pun memint agar nama baiknya dipulihkan sesuai dengan harkat martabatnyasebagai ketua DPD RI.
"Memerintahkan pemohon agar dikeluarkan dari tahanan. Selain itu meminta biaya perkara ditanggung negara," ujarnya.

Irman Gusman yang merupakan tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Ia mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved