Kamis, 2 Oktober 2025

Termasuk di Sidang Jessica, Ketua PN Jakpus Harus Segera Bebastugaskan Hakim Partahi

Ketua PN harus secepatnya menonaktifkan untuk sementara hakim yang bersangkutan

Editor: Johnson Simanjuntak
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Erwin Natasmoal 

Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan terhadap staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani.

Dakwaan terhadap Ahmad Yani dibacakan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2016).

"Uang tersebut diberikan supaya Partahi selaku ketua majelis hakim dan Casmaya selaku anggota majelis hakim memenangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah," ujar jaksa KPK, Pulung Rinandoro.

Dalam surat dakwaan, Partahi pernah bertemu dengan salah seorang pengacara yang tengah beperkara, yakni Raoul Wiranatakusumah.

Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja hakim di Pengadilan Jakarta Pusat. Partahi diduga memutus perkara perdata sesuai dengan permintaan Raoul.

Dalam kasus ini, penyerahan uang sebesar 28.000 dollar Singapura dilakukan melalui Santoso, yang merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sesaat setelah menerima uang, Santoso ditangkap petugas KPK.

Tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni Casmaya, Agustinus Setyo Wahyu, dan Partahi Tulus Hutapea pernah diperiksa penyidik KPK.

Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved