Komisi II DPR dan Mendagri Sepakat Peningkatan Bantuan Dana Parpol
omisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati peningkatan jumlah bantuan dana partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan amanah UU Parpol dan UUD 1945 dititipkan fungsi Parpol untuk pendidikan politik kebangsaan.
"Kalau ada alokasi anggarannya maka ada kewajiban bagi Parpol melaksanakannya," ujarnya.
Sedangkan Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui kondisi keuangan negara belum memungkinkan sehingga tidak membahas dengan detil.
"Hanya hutang pemerintah Kemendagri kepada Golkar dan PPP yang kita penuhi," katanya.
"Karena dua tahun anggaran, karena ada masalah internal sehingga tertahan dan kami kembalikan ke kas negara, nah itu bisa kita minta kembali untuk diserahkan kepada Golkar dan PPP," tambahnya.