Menteri Yasonna Mengalah, Remisi untuk Terpidana Korupsi Harus Tetap Mengacu Ketentuan Lama
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan remisi untuk terpidana korupsi tetap pada ketentuan yang lama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengalah terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan remisi untuk terpidana korupsi tetap pada ketentuan yang lama yakni harus menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
"Kita cari jalan tengah. Bahwa remisi itu tetap penting, hanya sementara ini untuk tindak pidana korupsi itu ditunda," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Yasonna mengungkapkan pihaknya telah bertemu membahas PP 99 dengan para guru besar yang menentang kemudahan pemberian remisi kepada koruptor. Selain para pakar tersebut, pembahasan tersebut juga turut dihadiri dari Komnas HAM, Polri dan Ombudsman RI.
Dengan demikian, dari pembahasan yang digelar beberapa hari yang lalu itu, kemudahan revisi tanpa harus menjadi JC hanya pada tindak pidana korupsi narkotika dan terorisme.
"Nanti Kita hitung tindak pidana narkotika. Karena ini yang terbesar dari jumlah napi kita. Jadi sudah kesepakatan itu ada," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, kesepakatan yang menunda kemudahan remisi untuk terpidana korupsi berjalan sangat konstruktif. Yasonna mengaku pada kesempatan tersebut usulan tersebut sebenarnya dihasilkan dari Forum Group Discussian dan tidak asal dibikin.
"Tapi karena yang ini (narkotika dan terorisme) saja dulu katanya, oke. Pokoknya saya sudah sampaikan konsep dari Pemerintah," kata dia.
Yasonna mengingatkan Pemerintah harus terus menyempurnakan sistem yang benar sehingga pemberatan hukuman sebenarnya dilaksanakan saat penyidikan dan penuntutan.
"Oke saya nggak masalah, tapi pada saat yang sama saya katakan proses kita harus memperbaiki sistem secara benar supaya tidak bertentangan dengan perundang-undangan," tukas politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, pada rancangan revisi PP tersebut, syarat terpidana korupsi, narkoba, terorisme yang harus bekerjasama dengan penegak hukum untuk mendapatkan remisi, dihilangkan.
Syaratnya menjadi berkelakuan baik, dan telah menjalani 1/3 masa pidana mereka. Selain itu, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.