Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap Impor Gula

Kenapa Anggota DPD Tak Jaga dan Jamin Irman Gusman Sebelum Terjerat KPK ?

Penahanan Irman Gusman dirasa penting oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Irman Gusman dirasa penting oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan yang cukup kuat, yakni masih adanya proses pengembangan kasus Korupsi Impor Gula ini.

Apalagi mungkin kata pegiat antikorupsi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, ada target yang lebih luas lagi, baik pejabat yang terlibat maupun kebijakan yang dibuat.

Namun memang kata dia, KPK dibatasi oleh KUHAP sepanjang mengatur tentang alasan penahanan sebagaimana diatur Pasal 21 ayat 1 tentang alasan khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Serta imbuhnya, Pasal 21 ayat 4 tentang tindak pidana yang diancam 5 tahun Penjara dan pasal-pasal tertentu.

Sebaliknya, jelas dia, untuk penangguhan penahanan juga harus menjawab seluruh syarat pasal tersebut.

"Tidak bisa hanya 1 atau 2 unsur saja," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (20/9/2016).

Tegas dia, apapun bentuk jaminan atas penangguhan penahanan Irman Gusman, jika KPK memenuhi syarat 2 Pasal di atas maka hal itu sulit.

Ketua DPD melalui kuasa hukumnya, Tommy Singh, meminta penangguhan penahanan kepada KPK. Pasca ditetapkan sebagai tersangka , Irman ditahan di Rutan Pomda Jaya, Guntur, Jakarta Selatan .

Singh mengaku beberapa anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin kepada KPK agar Irman bisa dikeluarkan dari tahanan.

Meskipun penjamin adalah Anggota DPD yang lain tidak jadi nilai lebih apalagi sebuah privilige buat Irman Gusman sebagai tersangka.

Karena dia tegaskan, perlakuan harus sama di hadapan hukum.

"Pertanyaannya justru, jika Anggota DPD yang mau menjamin yakin bahwa Irman Gusman memenuhi syarat Pasal 21 ayat 1, lalu kenapa Irman Gusman bisa lolos dan terjebak dengan OTT KPK?"

"Kenapa tidak dijaga dan dijamin sebelum terjerat OTT KPK?" demikian ia mempertanyakan sikap sejumlah anggota DPD.

Pengacara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Tommy Singh, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menangguhkan penahanan kliennya.

Sejumlah anggota DPD, kata Tommy, menjamin bahwa Irman tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved