Kamis, 2 Oktober 2025

Partai Baru Tak Bisa Ajukan Capres dan Cawapres Dinilai Akal-akalan Parpol Besar

Karena dengan demikian, hanya partai besar yang bisa menentukan pasangan capres-cawapres.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Partai Baru Tak Bisa Ajukan Capres dan Cawapres Dinilai Akal-akalan Parpol Besar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi warga memilih di TPS pada Pemilu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana partai baru tak bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang dinilai sebagai akal-akalan partai besar yang ada di DPR.

Karena dengan demikian, hanya partai besar yang bisa menentukan pasangan capres-cawapres.

Penilaian tersebut disampaikan Wakil Direktur Direktur Eksekutif Institute for Transformation Studies (Intrans), Endang Tirtana.

"Hal ini tentu bertentangan dengan keputusan MK yang menyatakan Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan secara serentak tanpa harus berdasarkan ambang batas. Yang artinya, secara otomatis partai baru tidak bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden,"  kata Endang dalam keterangannya, Minggu (18/9/2016).

Wacana tersebut mencuat terkait draf revisi UU Pemilu diajukan Pemerintah ke DPR. Dalam salah satu pasal disebutkan yang berhak mencalonkan presiden adalah parpol hasil Pemilihan Legislatif 2014.

Sesuai UU 42/2008, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan capres-cawapres.

Menurut Endang hal tersebut sebagai strategi partai-partai besar pemenang pemilu 2014 untuk mengunci parpol-parpol papan menengah ke bawah agar tidak memunculkan calon presiden.

Partai-partai besar tak ingin setiap parpol mengusulkan orang-orang terbaik yang memiliki kompetensi dan disukai rakyat.

"Karena akan memperkecil kemungkinan calon-calon partai besar bisa memenangkan pilpres," ujar Endang.

Pengajuan usulan tersebut juga untuk mempersempit gerak dan menutup peluang kader-kader terbaik di setiap parpol untuk bertarung di 2019.

Padahal setiap parpol memiliki tokoh yang cukup kuat dan layak untuk calon presiden dan wapres, seperti, Wiranto (Hanura), Muhaimin Iskandar (PKB), Zulkifli Hasan (PAN), Romahurmuzy (PPP), dan Muhammad Sohibul Iman (PKS).

Lebih jauh Endang mengingatkan, pada Pemilu 2019, calon presiden setiap parpol akan mempengaruhi hasil pemilihan legislatif dari masing-masing parpol.

"Jika setiap parpol mengusung calon yang tepat dan populis maka secara otomatis akan mempengaruhi hasil suara pileg dan akan menggerus suara partai-partai papan atas dan akan merugikan mereka," katanya.

Karena itu, dia menegakan, jika parpol-parpol papan menengah ke bawah menerima saja draf revisi UU tersebut, artinya mereka telah masuk perangkap partai-partai besar pemenang pemilu 2014 dan kalah sebelum bertempur karena mengakui keunggulan partai besar.

"Padahal setiap parpol masih memiliki peluang yang sama untuk memenangkan pileg 2019," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved