Tak Kebal Hukum Alasan Jaksa Lakukan Penyidikan pada La Nyalla
Jaksa I Made Suanarwan membantah kalau perkara La Nyalla tidak bisa diajukan ke persidangan lantaran sudah tiga kali menang praperadilan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya ingin membuktikan bahwa terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti sudah sepatutnya diadili.
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur ini sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat dan disebut kebal hukum. Dari laporan itu, Kejaksaan Negeri Surabaya mulai melakukan penyidikan.
Dalam eksepsi yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa I Made Suanarwan membantah kalau perkara La Nyalla tidak bisa diajukan ke persidangan lantaran sudah tiga kali menang praperadilan.
"Bahwa penasihat hukum terdakwa perlu ketelitian dalam memberikan informasi agar tidak menyesatkan. Penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang bersangkutan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor 605/O.5/Fd.1/05/2016 tanggal 27 Mei 2016 yang dikeluarkan atas laporan masyarakat yang menilai La Nyalla tak tersentuh hukum (kebal hukum)," kata Jaksa I Made di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Dalam eksepsinya La Nyalla dan tim penasihat hukumnya menyampaikan tiga poin keberatan. Pertama, La Nyalla merasa tidak dapat didakwa dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.
Kedua, La Nyalla tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena penetapan dilakukan tanpa diperiksa terlebih dahulu.
Ketiga, penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.
Namun dari laporan masyarakat itu kemudian dilakukan penyidikan. Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya juga menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti dari fakta yang belum terungkap.
"Dalam penanganan perkara sebelumnya, atas nama Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring," kata Jaksa I Made.
Jaksa Made menyebut dari penyidikan ditemukan fakta baru, bawa dana hibah Kadin dari Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim telah dipakai oleh La Nyalla buat membeli saham IPO senilai Rp5,39 miliar. Dari angka itu, La Nyalla sudah mendapat untung Rp1,1 miliar.
Untuk menutupi perbuatannya, La Nyalla sengaja membuat surat pengakuan hutang. Tak hanya itu, untuk membuat seolah La Nyalla tidak mengetahui pengelolaan dana hibah dibuat surat pendelegasian pengelolaan keuangan dana hibah pada Diar dan Nelson.
"Namun surat keputusan pendelegasian kewenangan tersebut adalah tidak benar," ujar Jaksa I Made.
Sebelumnya penasihat hukum La Nyalla mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Hal itu diungkapkan La Nyalla, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016).
"Saya tidak mengerti apa yang disampaikan dakwaan jaksa penutut umum karena setahu saya hasil keputusan praperadilan, (putusan) yang menyatakan tidak sah sebagai tersangka. Saya juga heran kalau ada tuntutan apa dakwaan seperti itu," kata La Nyalla.
Sementara itu tim kuasa hukum La Nyalla langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Fahmi Bachmid, yang merupakan kuasa hukum La Nyalla mengatakan, kliennya tidak bisa didakwa karena berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya penetapan tersangka La Nyalla tidak sah.
"Kami tidak mengerti kenapa La Nyalla didudukan sebagai terdakwa. Ada praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah," katanya.
Menurutnya, ada tiga putusan pengadilan yang menyatakan kasus mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini tidak sah.
"Penyidikan dan penetapan tersangka juga harus mengulang kesalahan-kesalahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat," katanya.
Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan hari Rabu 14 September 2016, dengan agenda tanggapan eksepsi dari jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Suarnawan menyatakan La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri menggunakan dana hibah sebesar Rp 1.105.557.500
"Terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri," ungkap nya.
Dalam bacaan dakwaan, La Nyalla disebut tidak melakukan tindak pidana korupsi sendirian.
Dirinya bekerja sama dengan dua rekan lainnya yakni, Diar Kusuma Putra selaku mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan Nelson Sembiring selaku mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim.