Kamis, 2 Oktober 2025

Tak Kebal Hukum Alasan Jaksa Lakukan Penyidikan pada La Nyalla

Jaksa I Made Suanarwan membantah kalau perkara La Nyalla tidak bisa diajukan ke persidangan lantaran sudah tiga kali menang praperadilan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memasuki ruang sidang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,105 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sementara itu tim kuasa hukum La Nyalla langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Fahmi Bachmid, yang merupakan kuasa hukum La Nyalla mengatakan, kliennya tidak bisa didakwa karena berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya penetapan tersangka La Nyalla tidak sah.

"Kami tidak mengerti kenapa La Nyalla didudukan sebagai terdakwa. Ada praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah," katanya.

Menurutnya, ada tiga putusan pengadilan yang menyatakan kasus mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini tidak sah.

"Penyidikan dan penetapan tersangka juga harus mengulang kesalahan-kesalahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat," katanya.

Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan hari Rabu 14 September 2016, dengan agenda tanggapan eksepsi dari jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Suarnawan menyatakan La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri menggunakan dana hibah sebesar Rp 1.105.557.500

"Terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri," ungkap nya.

Dalam bacaan dakwaan, La Nyalla disebut tidak melakukan tindak pidana korupsi sendirian.

Dirinya bekerja sama dengan dua rekan lainnya yakni, Diar Kusuma Putra selaku mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan Nelson Sembiring selaku mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved