Senin, 6 Oktober 2025

Minta Maaf ke Megawati, Damayanti Bercucuran Air Mata Ingat Anak Bungsu

Politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti merasa bersalah kepada seluruh anaknya yang harus terbebani dengan kasus korupsi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnuputranti memeluk keluarganya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8/2016). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Damayanti dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan mencabut hak politk untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Pada proses penyidikan saya telah mengajukan JC, saya membongkar peranan pihak lain dalam hal ini pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR. Saya mengucapkan terima kasih pada KPK karena permohonan tersebut pada tuntutan telah dikabulkan sesuai keputusan KPK. Saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sama," imbuhnya.

Damayanti Wisnu Putranti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena diyakini menerima suap di proyek infrastruktur.

Selain itu, hak politik Damayanti juga diminta dicabut oleh jaksa. Damayanti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Atas tuntutan pencabutan hak politik, eks politisi PDIP itu meminta agar hakim memutuskan hal lain. Damayanti ingin, hak politiknya tidak dicabut.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016. Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp 41 miliar. Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp 50 miliar.(tribunnews/wahyu aji)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved