Senin, 6 Oktober 2025

Minta Maaf ke Megawati, Damayanti Bercucuran Air Mata Ingat Anak Bungsu

Politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti merasa bersalah kepada seluruh anaknya yang harus terbebani dengan kasus korupsi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnuputranti memeluk keluarganya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8/2016). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Damayanti dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan mencabut hak politk untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti merasa bersalah kepada seluruh anaknya yang harus terbebani dengan kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Apalagi selama delapan bulan ibu empat anak ini sudah mendekam di balik jeruji besi dan jauh dari anak-anak dan serta keluarga. Dalam pledoi atau pembelaan yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Damayanti menyesal menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

"Saat ini saya menjalani masa tahanan KPK hampir delapan bulan. Selama itu saya tidak memberikan kasih sayang secara utuh pada anak-anak," kata Damayanti.

Sambil terisak, anggota Komisi V DPR RI ini menyampaikan penyesalannya yang tak bisa memberikan pendidikan langsung kepada anak-anaknya. Terutama, kepada anak bungsunya, Marwa yang masih berusia 5,5 tahun. "Anak saya yang kecil Marwa menjadi beban lahir dan batin selama saya ditahan KPK," katanya dengan berurai air mata.

Kucuran air matanya semakin tak terbendung ketika Damayanti mengungkapkan pertanyaan Marwa kapan dirinya kembali ke rumah. Yang membuat hatinya menjerit, saat menjenguk di rutan KPK, anak bungsunya itu pun mengutarakan keinginannya untuk tidur bersama di Rutan KPK.

"Saya selalu ingat kata-kata anak saya yang paling kecil, 'mah kapan pulang?' Saat mengunjungi saya dia bilang, 'boleh enggak saya tidur disini'. Ya Allah berikan kami kekuatan," kata Damayanti dengan suara lirih.

Untuk itu dirinya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya atas tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mohon dengan sangat dapat memberikan putusan seadil-adilnya supaya saya jadi ibu bisa mendidik, membrikan anak saya kasih sayang," katanya.

Damayanti Wisnu Putranti meminta maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, atas perkara suap yang melibatkan dirinya.

"Izinkan saya menyampaikan permintaan maaf saya kepada Ibu Megawati, karena saya sudah mengecewakan Beliau," ujar Damayanti."Meski hal ini terjadi, darah marhaenisme tetap mengalir pada tubuh ini," kata Damayanti.

Marhaenisme merupakan sebuah teori politik yang dilahirkan Presiden pertama Republik Indonesia Ir Soekarno. PDI-P merupakan partai yang menjunjung paham Marhaenisme.

Damayanti juga meminta maaf kepada koleganya di Komisi V DPR karena harus buka-bukaan ke KPK."Pada Komisi V, maaf kalau saya harus menyampaikan sejujurnya pada kasus yang sekarang sedang berlangsung. Saya harus menyampaikan yang sejujurnya meski saya harus mengambil risiko, meskipun mendapat tekanan dan ancaman terkait kasus ini," kata Damayanti.

Damayanti menegaskan, dirinya adalah korban sistem korup di Komisi V. Dirinya yang baru setahun menjabat sebagai anggota DPR tidak tahu menahu sistem bagi jatah dana aspirasi di Komisi V.

"Saya adalah korban dari sistem yang ada selama ini. Saya baru setahun jadi DPR RI saya tidak tahu permainan politik di DPR RI," jelasnya.

Pimpinan KPK pun telah memutuskan menerima permohonan Damayanti menjadi justice collaborator. Imbasnya, Damayanti sudah buka-bukaan ke KPK soal siapa saja koleganya di Komisi V yang terlibat dalam kasus korupsi ini. KPK pun tengah membidik beberapa nama.

"Pada proses penyidikan saya telah mengajukan JC, saya membongkar peranan pihak lain dalam hal ini pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR. Saya mengucapkan terima kasih pada KPK karena permohonan tersebut pada tuntutan telah dikabulkan sesuai keputusan KPK. Saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sama," imbuhnya.

Damayanti Wisnu Putranti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena diyakini menerima suap di proyek infrastruktur.

Selain itu, hak politik Damayanti juga diminta dicabut oleh jaksa. Damayanti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Atas tuntutan pencabutan hak politik, eks politisi PDIP itu meminta agar hakim memutuskan hal lain. Damayanti ingin, hak politiknya tidak dicabut.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016. Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp 41 miliar. Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp 50 miliar.(tribunnews/wahyu aji)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved