Senin, 29 September 2025

Agar Guru Tak Terdzalimi, Kemendikbud Diminta Perbarui Data Penerima Tunjangan

Hal ini menimbulkan adanya dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) di sejumlah daerah yang tidak terserap.

Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Fiqri Faqih 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memperbarui data jumlah guru yang berhak mendapakan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hal itu disampaikan Fikri mengingat Kementerian Keuangan berencana untuk memotong kelebihan anggaran TPG di daerah yang berjumlah hingga Rp23,3 triliun.

“Untuk kemendikbud, kami butuh data guru yang update,” jelas Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (40/8/2016).

Diketahui, pada 1 Juli 2016, Sekjen Kemendikbud mengirimkan surat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, yang meminta agar kelebihan anggaran sebesar Rp 23,3 triliun, tidak disalurkan.

Surat bernomor 33130/A.A1/PR/2016 tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemenkeu secara resmi pada tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menjelaskan overbudget tersebut disebabkan karena ada guru yang pensiun dan pindah kerja. Hal ini menimbulkan adanya dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) di sejumlah daerah yang tidak terserap.

Atas dasar itu, jika pun terjadi pemotongan anggaran, Komisi X berharap Kementerian Keuangan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru mendapatkan tunjangan tersebut. “Jangan sampai para guru menjadi terdzalimi,” kata Politikus PKS itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan